Lieus Sungkharisma Yakin Gugatan ke MK untuk Batalkan Aturan Presidential Treshold 20 Persen Dikabulkan

- 30 Desember 2021, 08:15 WIB
Lieus Sungkharisma Yakin Gugatan ke MK untuk Batalkan Aturan Presidential Treshold 20 Persen Dikabulkan.
Lieus Sungkharisma Yakin Gugatan ke MK untuk Batalkan Aturan Presidential Treshold 20 Persen Dikabulkan. /Fadli Zon/Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official

Lieus Sungkharisma juga menyebut, Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat bertentangan dengan UUD 1945.

Dia menyebut, pasal tersebut berisi tentang aturan presidential treshold 20 persen yang sangat mencederai konstitusi dasar Indonesia serta mencegah terwujudnya iklim demokrasi yang sehat.

Dia juga mengatakan, UUD 1945 hanya mempersilahkan setiap partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden terbaiknya untuk ditawarkan kepada masyarakat.

"Pasal 222 itu (UU No 7 Tahun 2017) jelas bertentangan, karena di UUD 1945 nggak ada tentang treshold 20 persen. Itu hanya partai politik peserta pemilu punya hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Baca Juga: Rizal Ramli Sindir PDIP yang Tolak Gagasan Presidential Treshold Nol Persen: Hari Ini Nyatanya Parlementer

Lieus Sungkharisma mengingatkan agar partai-partai besar tak perlu takut jika aturan presidential treshold 20 persen dihapuskan.

Sebaliknya kata dia, partai-partai besar seharusnya fokus untuk mencari figur berkualitas dan membiarkan publik untuk menilai setiap calon presiden dan wakil presiden tanpa mematikan kesempatan bertarung untuk partai politik kompetitornya.

"Partai gede jangan takut, partai yang udah besar cari orang bagus, ajukan ke masyarakat. Kalau memang itu bagus, partainya akan dapat limpahan suara, pasti menang. Tapi jangan mematikan kesempatan, bukan pinter itu, itu kejahatan," ucapnya.

Lieus Sungkharisma juga sangat yakin bahwa MK akan menggunakan hati nuraninya dalam menyikapi gugatan terhadap aturan presidential treshold 20 persen yang telah diajukan kembali pada beberapa hari yang lalu, meski sempat tak membuahkan hasil.

"Saya berkeyakinan, hakim MK akan pakai hati nuraninya karena ini bukan buat kepentingan kita-kita pribadi, tapi kepentingan membangun negeri ini secara jujur dan adil," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini