Jokowi Dideklarasikan Maju di Pilpres 2024 Jadi Cawapres Prabowo, Refly Harun Cium Kejanggalan

17 Januari 2022, 10:30 WIB
refly harun sebut deklarasi jokowi jadi cawapres potensial melanggar konstitusi /Tangkap layar YouTube/ Refly Harun/

KABAR BESUKI – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendeklarasikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju menjadi pasangan duet di Pilpres 2024.

Presiden Jokowi dideklarasikan maju sebagai wakil Presiden pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

Munculnya deklarasi Prabowo-Jokowi menjadi pasangan duet di Pilpres 2024 ini tentu menuai beragam komentar dari sejumlah pihak, salah satunya dari ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Cerita Awal Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan: Ada yang Menghambat Masalahnya

Refly Harun mengatakan bahwa duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 justru berpotensi melanggar konstitusi.

Karena menurutnya, dalam konstitusi seharusnya tidak boleh jika Presiden yang sudah menjabat selama dua periode kembali mencalonkan diri di Pilpres 2024 mendatang.

“Kalau kita baca konstitusi harusnya tidak boleh, karena kenapa? Karena dia berpotensi menjabat lebih dari dua periode,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Rakyat Menunggu Wangsit dari Langit yang Memperlihatkan Jatuhnya Kekuasaan Presiden Jokowi

Refly Harun juga mengatakan bahwa majunya Jokowi di Pilpres 2024 bisa berpotensi menjabat 3 periode meski mencalonkan sebagai wakil presiden.

Sebab dalam konstitusi, jika seorang Presiden berhalangan, maka akan digantikan oleh wakil Presiden. Hal inilah yang menimbulkan banyak prediksi bahwa Jokowi bisa saja menjabat tiga periode jika kembali maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo.

“Karena ketentuan konstitusional, jika presiden berhalangan maka digantikan oleh wakil presiden, nah sementara masa jabatan presiden Cuma dua periode saya, maksud saya itu bisa ditafsirkan tidak boleh,” ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sentil Relawan Jokowi yang Laporkan Balik Ubedilah Badrun: Betul-betul Dungu, Gak Ngerti Sejar

“Seorang presiden yang sudah menjabat dua periode menjabat wakil presiden lagi karena dia punya potensi untuk presiden, sehingga potensial melanggar konstitusi,itu baru tafsir awal ya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Refly Harun berharap agar wacana mengusung Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 tidak terjadi.

Karena menurutnya, Jokowi seharusnya tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024 meski hanya menjadi wakil, karena ini berpotensi melanggar konstitusi.

“Hal-hal seperti ini harusnya tidak terjadi, masa sudah jadi presiden dua periode masih juga ingin menjadi wakil presiden,” tuturnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Istana Kini Sudah 'Retak': Buruk Bagi Penegakan Hukum, Tapi Bagi Saya Itu Bagus

“harunya ada tafsir di mahkamah konstitusi bahwa tidak boleh presiden yang sudah menjabat dua periode menjadi wakil presiden karena secara teoritis dia potensial menjadi presiden kalau presiden berhalangan, dan itu akan menabrak konstitusi, makanya Jokowi tidak bisa nyalon jadi sebagai calon presiden, tapi kalau nyalon sebagai wakil presiden maka potensial akan menjadi presiden 3 periode,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler