Prof Sulfikar Amir Sebut Pemindahan IKN Baru Bisa Terwujud di Tahun 2045, Begini Penjelasannya

25 Januari 2022, 08:48 WIB
Prof Sulfikar Amir Sebut Pemindahan IKN Baru Bisa Terwujud di Tahun 2045, Begini Penjelasannya. /Twitter.com/@SulfikarAmirPhD

KABAR BESUKI - Dosen Nanyang Technological University (NTU) Singapura Prof Sulfikar Amir turut menyoroti isu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang digagas oleh Presiden Jokowi.

Prof Sulfikar Amir menyebut pemindahan IKN baru bisa terwujud di tahun 2045 mendatang atau tepat satu abad Indonesia merdeka.

Prof Sulfikar Amir juga menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari bahwa proses pemindahan IKN tak dapat dilakukan dalam waktu cepat.

Baca Juga: Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan Sebut Lokasi IKN 'Tempat Jin Buang Anak': Pasarnya Kuntilanak Ganderuwo

Prof Sulfikar Amir menjelaskan, pembentukan sebuah kota tidak dapat dilakukan oleh segelintir orang dengan segala kepentingannya.

Dia menyebut, sebuah kota terbentuk dengan konsep urban resillience, di mana sebuah kota terbentuk karena komunitas masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

"Urban resillience itu sebenarnya basisnya adalah komunitas, karena city is a community, kota itu dibangun dari komunitasnya," kata Prof Sulfikar Amir sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun dalam sebuah video yang ditayangkan pada Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Dana PEN Akan Dipakai untuk Pembangunan IKN Baru, Faisal Basri ‘Semprot’ Jokowi: Rakyat Dikorbankan

Prof Sulfikar Amir juga menyebut bahwa ada kemungkinan proyek pemindahan IKN yang digagas Presiden Jokowi terancam mangkrak ketika digenjot dengan tergesa-gesa.

Dia mengungkapkan, sejauh ini proyek IKN yang digagas Presiden Jokowi tidak dilakukan dengan perhitungan yang matang.

Bahkan kata dia, proyek pemindahan IKN yang kini telah disahkan oleh DPR RI cenderung menggunakan asumsi yang tak berdasar.

"Mangkrak, skenario yang mungkin saja terjadi ketika pemindahan ibu kota ini dilakukan tergesa-gesa, terburu-buru, tanpa perhitungan yang matang, dengan asumsi-asumsi yang tidak ada landasannya," ujarnya.

Baca Juga: UU IKN Dinilai Cacat Hukum, MS Kaban Sebut Pemerintahan Jokowi Telah Langgar Sumpah: Sebaiknya Bubar Diri

Prof Sulfikar Amir menyarankan agar Jakarta tetap menjadi IKN hingga kesiapan infrastruktur, lingkungan, dan sosial di wilayah IKN baru benar-benar memadai.

Dia menyebut, hal tersebut harus dilakukan agar sistem pemerintahan tetap berjalan secara berkelanjutan saat IKN berpindah.

"Biarkan aja berlangsung, Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai Penajam itu benar-benar siap secara infrastruktur, secara lingkungan, secara sosial. Sehingga ketika ibu kota dipindahkan, dia sudah menjadi sebuah sistem yang benar-benar berkelanjutan," ucapnya.

Terakhir, Prof Sulfikar Amir menyimpulkan dengan realistis bahwa tenggat waktu pemindahan IKN baru dapat terwujud pada tahun 2045 mendatang.

"Harapan kita mungkin 2045 ibu kota baru bisa dipindahkan setelah proses pembangunan berlangsung sepuluh sampai dua belas tahun," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler