KABAR BESUKI – Pengacara senior Eggi Sudjana menyebutkan bahwa sebenarnya tak ada hukum yang mengatur soal diksi Edy Mulyadi ‘jin buang anak’.
Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Selain itu, polisi melakukan prosesi penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baru kemudian penyidik memutuskan menahan yang bersangkutan.
Ada dua jenis alasan yang menjadi dasar penahanan polisi, yaitu alasan subjektif dan alasan objektif.
Selanjutnya, alasan obyektif adalah ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka, yaitu hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Menanggapi hal tersebut, Eggi Sudjana memberikan komentar terkait penahanan Edy Mulyadi.
Eggi Sudjana pertama kali mengatakan tidak menentang keinginan masyarakat Kalimantan yang ingin menyeret Edy Mulyadi ke pengadilan.
Eggi Sudjana mengatakan penahanan Edy Mulyadi tidak jelas karena tidak berdasarkan undang-undang yang jelas.
Dia mengatakan diksi soal ‘jin buang anak’ yang diucapkan Edy tidak bisa membuat Edy dihukum.
Dikarenakan Eggi Sudjana mengatakan bahwa belum ada undang-undang atau hukum yang mengatur hal tersebut.
“Dalam perpektif hukum saya tidak menentang aspirasi saudara-saudara di Kalimantan, saya hanya bicara teknis hukum. Dalam perspektif hukum di mana saudara Edy sudah ditahan, itu kan harus ada pertanggung jawaban hukum yang jelas. Kenapa orang ditahan? Gak boleh orang ditahan kalau tidak cukup alat bukti, apa alat buktinya? kesalahan yang dilakukan. Tentang diksi? Gak ada, gak ada hukum yang mengatur itu," tutur Eggi Sudjana.
Sosok yang menjabat sebagai Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Militan itu juga menyinggung surat edaran Kapolri tahun 2021 yang mengatur soal sengketa ITE.
Dalam penyelesaiannya, Eggi Sudjana mengatakan, masalah yang menimpa Edy Mulyadi harus diselesaikan secara damai dan ringan.***