KABAR BESUKI – Mengenai isu Munarman dituntut hukuman mati, pengacara Munarman angkat bicara dan menduga ada operasi media untuk cipta opini.
Berita yang beredar luas di masyarakat bahwa mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah dijatuhi hukuman mati.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membantah kliennya diberi tuntutan hukuman mati.
Aziz Yanuar mengatakan proses hukum untuk persidangan masih berlangsung dan belum dalam agenda penuntutan.
Baca Juga: Pelaporan Jenderal Dudung ke PUSPOMAD terkait Dugaan Penistaan Agama, Rocky Gerung: Itu Biasa Saja
Aziz Yanuar membenarkan bahwa berita persidangan mati terhadap Munarman adalah hoax.
Pengacara Munarman itu mencontohkan kasus Munarman saat ini masih dalam agenda sidang pemeriksaan saksi fakta dari Penuntut Umum (JPU).
Ia mengatakan, yang terjadi hari ini, dengan adanya pemberitaan tuntutan hukuman mati Munarman, merupakan kampanye opini yang dilakukan oleh beberapa media untuk tujuan tertentu.
Baca Juga: Anak Gunung Krakatau Semburkan Abu Setinggi 357 Meter, Warga Dilarang Mendekat
Salah satunya ia menyebutkan tujuan maksud dari hal tersebut, adalah supaya nyawa Munarman dihabisi.
“Kami menduga ada operasi media untuk cipta opini supaya nyawanya Pak munarman dihabisi,” kata Aziz Yanuar, selaku pengacara Munarman, sebagaimana dikutip dari YouTube iNews.
Sebelumnya Munarman diduga menghasut orang lain, beritikad buruk, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Pakar hukum Refly Harun menanggapi laporan kejaksaan yang menuntut hukuman mati Munarman.
Menanggapi vonis mati Munarman, Refly Harun mengaku tak habis pikir.
“Allahuakbar tanpa jelas kesalahannya apa, dia hanya hadir di baiat tapi dia bilang ‘memang saya suruh ngebom? Memang saya suruh bunuh?’,” kata Refly Harun, dikutip dari YouTube Refly Harun.
Apalagi, menurut Refly Harun, Munarman tidak pernah mengancam akan membunuh orang atau mengebom tempat.***