Akui Korban Pengeroyokan di Tugu Pancasila,5 Pemuda Berurusan Polisi

21 Mei 2020, 11:36 WIB
Ilustrasi pengeroyokan /

KABAR BESUKI - pengaduannya atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah warga Desa Glagah Agung Kecamatan Purwoharjo.

Kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 7 Mei 2020. Sedangkan kejadian pada tanggal 2 Mei 2020, malam. Namun, kasus ini tiba-tiba ramai di media online.

Keributan itu, dipicu dari 5 pemuda dengan mambawa sound sistym atau alat pengeras suara menyiarkan saur puasa, pada dini hari.

Baca Juga: Gubernur dan Bupati Memantau Penyaluran BLT DD di Genteng Wetan

Kapolsek Purwoharjo AKP Endro Abrianto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono dikonfirmasi mengatakan selama marak pandemi Covid-19.

Masyarakat tidak boleh bergerombol apa lagi  membawa Sound System yang dibunyikan suara keras dengan cara keliling kampung.

5 pemuda itu, jelas Ipda Agus Suhartono, identitasnya inisal C, K, Z, H dan W. Mereka tercatat sebagai warga Dusun Plosorejo Desa  Kaliploso Kecamatan Cluring.

Tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pengeroyokan berada di Jalan raya tugu Pancasila masuk Dusun  Jatiluhur Desa  Glagahagung Kecamatan Purwoharjo.

“Benar kejadian, pada saat itu tanggal 2 Mei 2020 sekira jam malam hari. Baru diadukan ke Polsek Purwoharjo pada tanggal  7 Mei 2020,” jelas Ipda Agus Suhartono, 20 Mei 2020.

Kronologis berdasarkan saksi, jelas Ipda Agus Suhartono, tanggal 2 Mei 2020 malam hari, 5 pemuda ini membawa kendaraan bermuatan  Sound System. Tujuannya membangunkan orang sahur di wilayah  Dusun  Jatirejo Desa  Glgahagung, Kecamatan Purwoharjo.

Baca Juga: Bantuan Pemprov untuk Warga Jatim di Jabodetabek Dibagi Door to Door

Karena suara sound sistyem kencang, sejumlah masyarakat dan pemuda Desa  Glagahagung tidak berkenan dan merasa terganggu.

Sekitar TKP, di dekat Tugu Pancasila, kegiatan 5 pemuda ini dihentikan oleh warga Desa  Glgahagung. Cekcok mulut terjadi hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan.

5 pemuda yang mengaku jadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan akhirnya lapor ke Polsek Purwoharjo, sekira tanggal 7 Mei.

“Karena kajadian dengan laporan cukup lama, maka di dahulukan unyuk visum. Selang waktu kemudian, diperintakan menghadap ke unit Reskrim. Tapi tidak menghadap,” jelas Kanit Reskrim.

Pada, 18 Mei 2020, perkara tersebut ramai di media yang mengesankan Polisi tidak menanggapi. Reskrim pun membuatkan undangan agar lima pemuda datang untuk di BAP.

“Mereka disarankan membuat laporan pengaduan untuk di perbarui supaya ada saksi ternyata laporan pengaduan baru tadi siang Rabu 20 Mei 2020 jam 12.30 WIB, diantarakan dan telah diterima,” tegas Ipda Agus Suhartono.

“Perkara ini dalam penyelidikan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan (LP) dari 5 pemuda itu. Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan  dimaksud dalam pasal 170 yo 351 KUHP,” pungkasnya.***

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Terkini

Terpopuler