Satgas Covid-19 Terbitkan Kebijakan Baru untuk Pantau Aktivitas Warga Banyuwangi

- 3 Februari 2021, 17:50 WIB
Covid-19
Covid-19 /Pexels/ cottonbro

Pertama-tama, semua destinasi wisata dan perusahaan jasa wisata yang berlokasi di sana beroperasi mulai pukul 9 pagi hingga 3 sore kecuali Kawah Ijen mulai pukul 3 hingga 8 pagi dan Pantai Boom pukul 9 pagi hingga 8 malam WIB dengan batasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Semua cafe, resto, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat kuliner lainnya mulai pukul 7 pagi hingga 8 malam WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas asli.

Baca Juga: 9 Gejala Awal Anda Terserang Diabetes, Termasuk Kesemutan Hingga Sering Haus

Tempat karaoke dan hiburan beroperasi mulai pukul 11 pagi hingga 8 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Lalu untuk kegiatan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai pukul 12 siang hingga 8 malam.

Membatasi kegiatan keagamaan yang bersifat perayaan dan berujung pada keramaian (sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2020).

Pusat perbelanjaan beroperasi dari pukul 10 pagi hingga 6 malam, berlaku juga untuk minimarket modern dan dikecualikan fasilitas kesehatan seperti apotek atau klinik.

Seluruh tempat penginapan mewajibkan para pengunjung untuk menunjukkan hasil negatif dari rapid antigen atau swab PCR.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cara Meningkatkan Daya Ingat Pada Anak Anda, Nomor 4 Harus Anda Lakukan!

Untuk penyelenggara pembelajaran tatap muka pada Satuan Pendidikan itu ada aturan tersendiri.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini