Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan SE ini aktif diberlakukan mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi apabila terjadi perubahan situasi dan kondisi.
Mujiono juga meminta seluruh Camat dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan SE terbaru dengan baik kepada warga agar dapat mematuhi kebijakan ini dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid 19 dapat tercapai.***