KABAR BESUKI - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banyuwangi sebarkan kebijakan regulasi berupa Surat Edaran (SE) baru yang berisi kebijakan pengendalian aktivitas masyarakat selama pandemi ini.
SE ini telah berlaku sejak awal bulan mengatur jam buka destinasi wisata, restoran dan warung makan, mall, dan toko modern.
Sosialisasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Mujiono dan dihadiri Perwakilan dari masing-masing Forkopimda daerah, Kemenag dan sejumlah instansi vertikal ini diadakan secara pertemuan online pada Selasa, 2 Februari 2021.
Baca Juga: Mengejutkan, 12 Hal yang Akan Terjadi Apabila Anda Berhenti Merokok Mulai dari 1 Jam Hingga 20 Tahun
Mengutip dari laman resmi Kabupaten Banyuwangi, Mujiono mengatakan dengan memperhatikan perkembangan kasus Covid di Banyuwangi, satgas kembali merumuskan kebijakan terbaru untuk mengendalikan penyebaran di daerah.
“Saat ini penularan virus Covid 19 di daerah terus terjadi. Saya minta warga tetap harus disiplin pada protokol kesehatan. Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus kendor. Justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk menghindari paparan virus corona," tuturnya.
“Selain dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini,” ujar Mujiono menambahkan.
Kemudian Mujiono membacakan poin-poin kebijakan SE secara langsung.