KABAR BESUKI - Di masa pandemi, sebagian toko menganjurkan untuk pembayaran secara cashless atau non tunai guna mengurangi risiko kontak fisik untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Salah satu solusi yang kian digemari masyarakat saat ini adalah penggunaan uang digital melalui aplikasi-aplikasi yang terdaftar.
Penggunaan uang digital ini pun terkadang menguntungkan konsumen karena iming-iming cashback dan diskon pada setiap transaksi yang dilakukan
Baca Juga: Apakah Makan pada Malam Hari Menyebabkan Obesitas? Ternyata Faktanya Begini
Menurut penelitian dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), potensi transaksi keuangan digital di Indonesia akan terus mengalami peningkatan.
Dalam laporan yang sama, Indonesia juga mengalami kenaikan konsumen digital baru sebanyak 37 persen selama Covid-19 menggunakan survey pada periode Mei hingga Oktober 2020.
Oleh karena inilah perlindungan konsumen harus semakin diperkuat.
Baca Juga: Masih Turun Temurun Dipercaya Hujan-Hujanan Bisa Menyebabkan Pusing dan Demam, Mitos atau Fakta?
Dilansir Kabar Besuki dari Antara, Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina mengingatkan naiknya potensi pengaduan konsumen yang melakukan transaksi secara daring, terutama karena masa pandemi ini.