Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, Empat dari lima pengusaha yang memasarkan produk mereka secara online mengalami peningkatan penjualan, menurut survei BPS tahun 2020.
Baca Juga: Menurut Penelitian, Wanita yang Pemarah Ternyata Cenderung Lebih Cerdas, Begini Penjelasannya
Fakta tersebut diperkuat oleh laporan dari Google, Temasek dan Bain & Company (2020) yang menunjukkan bahwa peningkatan konsumen digital sebesar 37 persen disebabkan oleh pandemi.
“Pemerintah dapat mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan efektivitas digitalisasi pengusaha mikro perempuan. Pertama, membuat database UMKM tunggal dan memasukkan data spesifik gender. UU Cipta Kerja mewajibkan pembuatan database ini dalam Pasal 88., ”jelasnya.
Baca Juga: Waspada Peredaran 20.000 Potong Tahu Berformalin, BPOM Palembang Melakukan Pencegahan
Ia mengungkapkan, detail ketentuan ada di draf peraturan pemerintah (PP) yang saat ini sedang dibahas, namun di draf PP tidak ada mandat pemilahan data berdasarkan gender.
Padahal, lanjutnya, data gender dapat membantu program-program digitalisasi menjadi lebih terarah.
Kedua, menurut Felippa, agenda digitalisasi perlu ditingkatkan dan diperkuat, terutama bagi pengusaha mikro perempuan yang sama sekali belum menggunakan platform e-commerce.
Pemetaan berguna untuk menghindari tumpang tindih pelatihan dengan pengusaha sasaran yang sama.***