Kasus Asabri, Pihak Kejaksaan Agung Belum Menemukan Bukti Perbuatan Tan Kian Melawan Hukum

- 23 Maret 2021, 09:33 WIB
Logo ASABRI
Logo ASABRI /Wikipedia

KABAR BESUKI - Febrie Adriansyah selaku menjabat sebagia Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus) menyatakan bahwa penyidik tak menemukan tindakan ilegal selama peninjauan Tan Kian terkait kasus PT Asabri.

“Seringkali penyidikan masih sebatas kerja sama ya, penyidik tidak menganggapnya melanggar hukum,” kata Febrie.

Febrie Adriansyah menyatakan keterangannya tersebut saat ditemui di Gedung Bundaran Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin malam 22 Maret 2021.

Baca Juga: Pihak Inggris Membantah Adanya Tindakan Diskriminatif All England 2021, Simak Klarifikasinya

Pihak Penyidikan Kejaksaan Agung telah sebanyak tiga kali melakukan pemeriksaan kepada Tan Kian selaku Ketua KSO Duta Kabupaten Karunia Metropolitan Kuningan Properti.

Di dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali tersebut, lanjut Febrie, sebagian besar pemeriksaan atas Tan Kian terkait aset.

Menurut Febrie, tindakan penyindikan terhadap Tan Kian hampir selesai karena kaitan tersangka Benny Tjokrosaputro sudah terkonfirmasi dalam kerja sama bisnis.

“Hanya aset yang bekerja sama dengan Benny Tjockro,” kata Febrie.

Baca Juga: Pilot dan Satelit Militer AS Mencatat Penampakan UFO yang Terekam di Seluruh Dunia, Kata Direktur Intelijen AS

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x