KPK Menghimbau Pengingat Batas Waktu Penyampaian LHKPN untuk Periodik 2020, Catat Tanggalnya!

- 24 Maret 2021, 13:58 WIB
imbauan pengingat batas waktu LHKPN, thumbnail YouTube KPK RI
imbauan pengingat batas waktu LHKPN, thumbnail YouTube KPK RI /

Sejak diluncurkan pada 2017, lanjut Ipi, aplikasi e-LHKPN telah memungkinkan pejabat pemerintah untuk melengkapi dan menyampaikan laporan asetnya secara elektronik kapanpun dan dimanapun.

Baca Juga: Usai Gubernur The Fed Jerome Powell Berikan Testimoni, Rupiah Diprediksi Stabil

“Saat ini, semua jurnalis juga harus memiliki akun di aplikasi e-LHKPN sehingga KPK melihat tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan asetnya secara elektronik hingga batas waktu yang ditentukan,” kata Ipi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pejabat negara agar melaporkan kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.

“Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengungkapan dan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, hanya LHKPN yang diaudit lengkap yang akan diumumkan,” kata Ipi.

Baca Juga: Tanggal Tua Melanda? Masakan Tumis Ini Bisa Buat Hidup Tetap Berwarna, Berikut Cara Pembuatannya

Penyerahan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara sesuai dengan amanat pasal 5 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara untuk siap diperiksa asetnya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga diwajibkan untuk mengumumkan dan mengungkapkan aset mereka sebelum dan sesudah menjabat.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah