KPK Menghimbau Pengingat Batas Waktu Penyampaian LHKPN untuk Periodik 2020, Catat Tanggalnya!

- 24 Maret 2021, 13:58 WIB
imbauan pengingat batas waktu LHKPN, thumbnail YouTube KPK RI
imbauan pengingat batas waktu LHKPN, thumbnail YouTube KPK RI /

KABAR BESUKI - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh kekayaan penyelenggara negara sebagaimana tercantum dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN tidak hanya mencakup aset penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak tanggungan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perihal batas waktu penyampaian Laporan Kekayaan Berkala Pejabat Pemerintah (LHKPN) untuk tahun laporan 2020, yaitu jatuh pada tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga: 10 Makanan yang Mengandung Energi untuk Menghilangkan Kelesuan, Salah Satunya Kopi

"Untuk itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," kata Ipi Maryati Kuding yang menjabat sebagai Juru Bicara Pencegahan KPK.

Ipi Maryati Kuding menyatakan hal tersebut saat di Jakarta pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per 23 Maret 2021 di tingkat nasional, kata dia, KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 yang wajib lapor atau 81,60 persen dan 69.621 sisanya wajib lapor yang belum. telah dikirimkan.

Baca Juga: Menurut Ahli Dokter Kulit, Deodorant Tidak Berpengaruh pada Keringat Berlebih Mungkin Ini Penyebabnya

"Rinciannya adalah bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor. Bidang legislatif 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor dan dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor," tutur Ipi.

Sejak diluncurkan pada 2017, lanjut Ipi, aplikasi e-LHKPN telah memungkinkan pejabat pemerintah untuk melengkapi dan menyampaikan laporan asetnya secara elektronik kapanpun dan dimanapun.

Baca Juga: Usai Gubernur The Fed Jerome Powell Berikan Testimoni, Rupiah Diprediksi Stabil

“Saat ini, semua jurnalis juga harus memiliki akun di aplikasi e-LHKPN sehingga KPK melihat tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan asetnya secara elektronik hingga batas waktu yang ditentukan,” kata Ipi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pejabat negara agar melaporkan kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.

“Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengungkapan dan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, hanya LHKPN yang diaudit lengkap yang akan diumumkan,” kata Ipi.

Baca Juga: Tanggal Tua Melanda? Masakan Tumis Ini Bisa Buat Hidup Tetap Berwarna, Berikut Cara Pembuatannya

Penyerahan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara sesuai dengan amanat pasal 5 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara untuk siap diperiksa asetnya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga diwajibkan untuk mengumumkan dan mengungkapkan aset mereka sebelum dan sesudah menjabat.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini