Menteri Perhubungan Akan Menerapkan Aturan Operasional Transportasi Mudik Lebaran 2021, Simak Aturannya!

- 24 Maret 2021, 17:29 WIB
Kemenhub bersama Gugus Tugas Percepatan Covid dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Kemenhub bersama Gugus Tugas Percepatan Covid dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /twitter.com/ BudiKaryaS

KABAR BESUKI - Menjelang Lebaran Tahun 2021/1442 H di masa pandemi Covid-19, pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk menghadapi arus mudik dan arus balik saat Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2021 mendatang.

Untuk menjaga arus mudik dan balik tetap berjalan lancar di masa pandemi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid, seperti dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Hal ini dilakukan agar arus mudik Lebaran di tahun 2021 ini tidak akan mengakibatkan lonjakan infeksi Covid yang baru, dimana dalam beberapa minggu terakhir beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami penurunan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Mau Makan Shabu-shabu ala Restoran Jepang di Rumah? Ini Resepnya, Bisa Sambil Nonton Aldebaran 'Ikatan Cinta'

"Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas, bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka yang akan bepergian," kata Budi.

Untuk menerapkan arus mudik yang aman dan bebas Covid, protokol kesehatan dan pemeriksaan terhadap calon pemudik akan diperhatikan dengan seksama untuk mencegah penularan semakin berlanjut.

Pemerintah memberlakukan beberapa aturan untuk operasional transportasi dan pemudik yang bepergian dengan jalur udara, darat maupun jalur laut agar arus mudik 2021 ini lebih terorganisir terutama di masa pandemi.

Bagi pemudik yang bepergian melalui jalur udara, pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose diperbolehkan sebagai alternatif dari tes swab PCR atau antigen.

Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo dan Enam Orang Terlibat di Dalamnya akan Segera Dilakukan Persidangan

Selain itu bandara juga akan mengoptimalisasi penggunaan armada, slot time, dan jam operasional untuk kelangsungan arus mudik yang aman.

Bagi yang akan mudik melalui jalur darat seperti kereta api atau kendaraan yang melewati jalan tol atau jalan non-tol juga akan dipantau sedemikian rupa agar kelangsungan mudik berlangsung dengan aman.

Kereta api antar kota pada musim Lebaran nanti akan dibatasi penumpangnya maksimal 70 persen dari kapasitas kereta.

Selain itu, bagi yang mudik menggunakan kereta api dihimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M dan menunjukkan hasil negatif tes PCR/antigen/GeNose yang berlaku selama 3x24 jam.

Baca Juga: Be Yourself! Inilah 5 Manfaat Percaya Diri yang Terbukti Membantu Kehidupan Anda Terus Berkembang Pesat

Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan melalui jalan tol, pemerintah akan mengoptimalisasi gardu gerbang tol dan mobile reader untuk mengatur arus mudik.

Pemerintah juga berupaya mengatur rest area, melarang operasi angkutan barang, dan mengimbau pemudik agar tidak mudik/balik pada hari yang sama.

Bagi pemudik jalur kendaraan yang tidak melalui jalan tol, pemerintah berupaya pemberlakuan jalur satu arah, memprioritaskan lalu lintas mudik/bali di persimpangan dan putaran arah, serta mengatur pemberhentian kendaraan umum.

Pemerintah telah mengatur pembatasan angkutan barang selama arus mudik 2021, yaitu keluar Jakarta selama 7-8 Mei 2021 dan 10-12 Mei 2021.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Ungkap Pernyataan Terkait Pengakuan Adanya Permintaan 'Fee' Sejumlah Rp 5 Miliar

Sementara untuk waktu angkutan barang yang masuk ke Jakarta dibatasi pada 15-17 Mei 2021.

Sedangkan untuk transportasi laut seperti angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan membuka posko terpadu dan menambah gerbang tol dan petugas.

Angkutan laut juga dihimbau untuk terus memperbarui info jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, menertibkan embarkasi dan debarkasi, melaksanakan uji kelaiklautan kapal, dan akan menunda keberangkatan kapal jika terjadi cuaca buruk.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini