"Hukuman pidana penjara yang berat, ternyata tidak membawa dampak terhadap berkurangnya para pelaku tindak pidana korupsi. Perampasan aset atau langkah-langkah pemiskinan (terhadap koruptor) merupakan salah satu alternatif yang perlu didukung," sebut Prof Faisal menambahkan.
Jika UU itu nantinya sah dan berlaku, akan memberi keadilan dan manfaat bagi masyarakat, mengingat aset-aset negara yang berhasil dikembalikan dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan.
Terkait itu, Faisal meminta DPR dan pemerintah untuk menyusun draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara jelas dan lengkap.
Menurut Faisal, setidaknya ada tiga ketentuan yang harus diatur secara tersurat,
"Pertama, perampasan aset tindak pidana yang melalui putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) ada yang In Rem atau negara mengambil alih aset berdasarkan perintah pengadilan. Kedua, terkait mekanisme pembuktian aset hasil atau yang masih diduga berkaitan dengan kejahatan. Di samping itu, juga soal kewenangan pelaksanaan perampasan," terang Faisal.
Ia menambahkan ketentuan tentang tiga poin itu harus dibuat terang dan tidak multitafsir.***