UU Perampasan Aset untuk Para Koruptor, Agar Membuat Jera dan Tidak Dapat Menikmati Kekayaan Hasil Korupsi

- 25 Maret 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi.
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi. /ANTARA/HO-21.

"Hukuman pidana penjara yang berat, ternyata tidak membawa dampak terhadap berkurangnya para pelaku tindak pidana korupsi. Perampasan aset atau langkah-langkah pemiskinan (terhadap koruptor) merupakan salah satu alternatif yang perlu didukung," sebut Prof Faisal menambahkan.

Baca Juga: Jaga Konservasi Kawasan Sungai, Wabup Sugirah dan Pemkab Banyuwangi Tebar 1000 Ikan di Desa Macanputih

Jika UU itu nantinya sah dan berlaku, akan memberi keadilan dan manfaat bagi masyarakat, mengingat aset-aset negara yang berhasil dikembalikan dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan.

Terkait itu, Faisal meminta DPR dan pemerintah untuk menyusun draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara jelas dan lengkap.

Baca Juga: 7 Cara Menjaga Alergi Musiman Agar Terkendali Saat Anda Memakai Masker Sepanjang Hari, Cek Penjelasannya

Menurut Faisal, setidaknya ada tiga ketentuan yang harus diatur secara tersurat,

"Pertama, perampasan aset tindak pidana yang melalui putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) ada yang In Rem atau negara mengambil alih aset berdasarkan perintah pengadilan. Kedua, terkait mekanisme pembuktian aset hasil atau yang masih diduga berkaitan dengan kejahatan. Di samping itu, juga soal kewenangan pelaksanaan perampasan," terang Faisal.

Ia menambahkan ketentuan tentang tiga poin itu harus dibuat terang dan tidak multitafsir.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah