KABAR BESUKI - Pihak kepolisian Polsek Srono, berhasil mengamnkan seorang pemuda residivis kasus peredaran obat keras Pil jenis Trihexyphenidyl, Dian Purnomo (25) asal warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada Minggu, 4 April 2021.
Dalam keterangan Kapolsek Srono, AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Iptu Sutarkam mengatakan bahwa ia menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan sebuah penangkapan di kediaman pelaku.
Mulanya, kasus ini terungkap berawal dari razia rutin dari pihak kepolisian yang mendapati seorang pemuda dalam kondisi teler (kopler) di tepi jalan raya.
Usai ditanya, diketahui ia sedang terpengaruh obat keras berbahaya yang dibeli dari tersangka Dian Purnomo.
Dengan adanya kejadian itu, tak memakan waktu lama untuk polisi mengungkapnya. Pada akhirnya, petugas kepolisian mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa Rp700.000 yang diindikasi dari hasil penjualan barang terlarang itu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 300 butir pil trex siap edar terbungkus plastik yang disimpan di dalam kaleng rokok.
Bahkan Dian Purnomo, merupakan seorang pelaku residivis yang belum genap setahun keluar dari penjara.