Polisi Berhasil Ringkus Pemuda Residivis Pengedar Pil Koplo di Banyuwangi, Ini Kronologisnya!

- 4 April 2021, 22:44 WIB
Barang Bukti kasus peredaran obat keras Pil jenis Trihexyphenidyl ini kembali berulah Dian Purnomo/Dok.Kabar besuki
Barang Bukti kasus peredaran obat keras Pil jenis Trihexyphenidyl ini kembali berulah Dian Purnomo/Dok.Kabar besuki /

"Selain ratusan obat keras tersebut, juga menyita barang bukti uang tunai Rp700.000 yang diindikasi dari hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku ini merupakan residivis yang belum genap setahun keluar dari penjara,” kata Iptu Sutarkam.

Baca Juga: Maling Rokok Toko di Banyuwangi Berhasil Diringkus Polisi, Bahkan Curi Uang dengan Total Kerugian Rp657.000

Pelaku Dian Purnomo (25) asal warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi /Dok.Kabar Besuki
Pelaku Dian Purnomo (25) asal warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi /Dok.Kabar Besuki

Iptu Sutarkam menegaskan, kinitersangka harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsek Srono, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Baca Juga: Menurut Studi: Satu Efek Samping Utama Mengonsumsi Daging Olahan, Bisa Risiko Kematian

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dalam pasal 197 Sub Psl 196 UU RI Th 2009, tentang Kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah