"Selain ratusan obat keras tersebut, juga menyita barang bukti uang tunai Rp700.000 yang diindikasi dari hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku ini merupakan residivis yang belum genap setahun keluar dari penjara,” kata Iptu Sutarkam.
Iptu Sutarkam menegaskan, kinitersangka harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsek Srono, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Menurut Studi: Satu Efek Samping Utama Mengonsumsi Daging Olahan, Bisa Risiko Kematian
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dalam pasal 197 Sub Psl 196 UU RI Th 2009, tentang Kesehatan.***