KABAR BESUKI - Pihak kepolisian Polsek Srono, berhasil mengamnkan seorang pemuda residivis kasus peredaran obat keras Pil jenis Trihexyphenidyl, Dian Purnomo (25) asal warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada Minggu, 4 April 2021.
Dalam keterangan Kapolsek Srono, AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Iptu Sutarkam mengatakan bahwa ia menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan sebuah penangkapan di kediaman pelaku.
Mulanya, kasus ini terungkap berawal dari razia rutin dari pihak kepolisian yang mendapati seorang pemuda dalam kondisi teler (kopler) di tepi jalan raya.
Usai ditanya, diketahui ia sedang terpengaruh obat keras berbahaya yang dibeli dari tersangka Dian Purnomo.
Dengan adanya kejadian itu, tak memakan waktu lama untuk polisi mengungkapnya. Pada akhirnya, petugas kepolisian mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa Rp700.000 yang diindikasi dari hasil penjualan barang terlarang itu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 300 butir pil trex siap edar terbungkus plastik yang disimpan di dalam kaleng rokok.
Bahkan Dian Purnomo, merupakan seorang pelaku residivis yang belum genap setahun keluar dari penjara.
"Selain ratusan obat keras tersebut, juga menyita barang bukti uang tunai Rp700.000 yang diindikasi dari hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku ini merupakan residivis yang belum genap setahun keluar dari penjara,” kata Iptu Sutarkam.
Iptu Sutarkam menegaskan, kinitersangka harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsek Srono, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Menurut Studi: Satu Efek Samping Utama Mengonsumsi Daging Olahan, Bisa Risiko Kematian
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dalam pasal 197 Sub Psl 196 UU RI Th 2009, tentang Kesehatan.***