Polisi Berhasil Ringkus Pemuda Residivis Pengedar Pil Koplo di Banyuwangi, Ini Kronologisnya!

- 4 April 2021, 22:44 WIB
Barang Bukti kasus peredaran obat keras Pil jenis Trihexyphenidyl ini kembali berulah Dian Purnomo/Dok.Kabar besuki
Barang Bukti kasus peredaran obat keras Pil jenis Trihexyphenidyl ini kembali berulah Dian Purnomo/Dok.Kabar besuki /

KABAR BESUKI - Pihak kepolisian Polsek Srono, berhasil mengamnkan seorang pemuda residivis kasus peredaran obat keras Pil jenis Trihexyphenidyl, Dian Purnomo (25) asal warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada Minggu, 4 April 2021.

Dalam keterangan Kapolsek Srono, AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Iptu Sutarkam mengatakan bahwa ia menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan sebuah penangkapan di kediaman pelaku.

Mulanya, kasus ini terungkap berawal dari razia rutin dari pihak kepolisian yang mendapati seorang pemuda dalam kondisi teler (kopler) di tepi jalan raya.

Baca Juga: Mucikari Ditangkap Polisi Saat Jual Anak Buahnya di Hotel Karangrejo Banyuwangi, Ini Barang Buktinya!

Usai ditanya, diketahui ia sedang terpengaruh obat keras berbahaya yang dibeli dari tersangka Dian Purnomo.

Dengan adanya kejadian itu, tak memakan waktu lama untuk polisi mengungkapnya. Pada akhirnya, petugas kepolisian mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa Rp700.000 yang diindikasi dari hasil penjualan barang terlarang itu.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 300 butir pil trex siap edar terbungkus plastik yang disimpan di dalam kaleng rokok.

Bahkan Dian Purnomo, merupakan seorang pelaku residivis yang belum genap setahun keluar dari penjara.

"Selain ratusan obat keras tersebut, juga menyita barang bukti uang tunai Rp700.000 yang diindikasi dari hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku ini merupakan residivis yang belum genap setahun keluar dari penjara,” kata Iptu Sutarkam.

Baca Juga: Maling Rokok Toko di Banyuwangi Berhasil Diringkus Polisi, Bahkan Curi Uang dengan Total Kerugian Rp657.000

Pelaku Dian Purnomo (25) asal warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi /Dok.Kabar Besuki
Pelaku Dian Purnomo (25) asal warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi /Dok.Kabar Besuki

Iptu Sutarkam menegaskan, kinitersangka harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsek Srono, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Baca Juga: Menurut Studi: Satu Efek Samping Utama Mengonsumsi Daging Olahan, Bisa Risiko Kematian

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dalam pasal 197 Sub Psl 196 UU RI Th 2009, tentang Kesehatan.***

 

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini