ABG Pelaku Pengeroyokan Anak Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi, Korban Alami Bengkak Klopak Mata

- 10 April 2021, 12:35 WIB
Reskim Polsek Cluring Banyuwangi berhasil meringkus satu pelaku kasus pengeroyokan pada Sabtu, 10 April 2021./Ayu Nida LF/Kabarbesuki
Reskim Polsek Cluring Banyuwangi berhasil meringkus satu pelaku kasus pengeroyokan pada Sabtu, 10 April 2021./Ayu Nida LF/Kabarbesuki /

KABAR BESUKI - Reskim Polsek Cluring Banyuwangi berhasil meringkus satu pelaku kasus pengeroyokan pada Sabtu, 10 April 2021.

Sedangkan, satu pelaku lagi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RTH Benculuk Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Cluring AKP Bejo Madrias mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap orang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan Jum'at, 9 April 2021, pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Mobil Tim Masuk Jurang, Jordi Onsu Ceritakan Kronologi Kecelakaan: Tim Denger Suara Anak Kecil Minta Tolong

Mulanya, penangkapan tersangka atas dasar laporan korban yang masih pelajar bernama AH (15) asal Tamanagung, Cluring, Banyuwangi.

Sementara lain, tersangka yang diamankan yakni HM (19) asal Cluring, Banyuwangi dengan RB (17) seorang pengangguran (DPO) asal Srono, Banyuwangi.

AKP Bejo Madrias menjelaskan, mulanya kejadian tersebut tersangka Robby dengan korban AH sudah ada sebuah janji untuk bertemu di RTH Benculuk pada Rabu, 24 Maret 2021, sekira pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Tak Hanya Bikin Cantik, Rutin Menggunakan Skincare Ternyata Berdampak Baik Bagi kesehatan Mental

Kemudian, kedua tersangka berangkat menuju RTH dan bertemu. Lebih lanjut, tersangka RB (DPO) beradu cekcok dengan korban Ahmad dengan berkata "kamu banyak bicara".

Lantas, tersangka Haidir langsung memukul dengan menggunakan kedua tangan mengepal kearah wajah korban sebanyak lebih dari 10 kali.

Bahkan sewaktu korban terjatuh, tersangka juga menendang tubuh korban dengan menggunakan kakinya. Disaat mengetahui tersangka HM melakukan sebuah penganiayaan, RB pun juga mengepalkan tangan dan melakukan pemukulan ke arah wakah korban.

Baca Juga: Mengenal Volumetrics Diet, Metode Diet yang Mengenyangkan Tapi Bikin Kurus, Simak Ulasannya

Selanjutnya, setelah melakukan pengeroyokan rersebut, kedua korban meninggalkan RTH Benculuk.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka bengkak di kelopak mata kanan dan selaput mata kanan memerah.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cluring melakukan sebuah penyelidikan pada Jumat, 9 April 2021, pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: BMKG Ungkap Konjungsi Awal Ramadhan Terjadi Pada 12 April

"Tersangka HM kemduian dibawa ke Polsek Cluring guna proses lebih lanjut Barang Bukti Visum Et Repertum," jelas AKP Bejo Madrias melalui keterangannya.

Dengan adanya kejadian kasus pengeroyokan tersangka di kenakan dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x