9 Poin Isi Surat Edaran Pemkab Bangkalan Harus Dipatuhi Saat Bulan Suci Ramadhan 2021

- 10 April 2021, 18:14 WIB
Tangkap gambar Potongan Bagian Surat Edaran dari Pemkab Bangkalan/bangkalankab.go.id
Tangkap gambar Potongan Bagian Surat Edaran dari Pemkab Bangkalan/bangkalankab.go.id //Achmad Fauzi/

KABAR BESUKI - Surat edaran berupa Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan resmi diluncurkan.

Mengingat bulan suci Ramadhan akan segerta tiba, Pemkab Bangkalan terus berupaya untuk menjaga ketentraman nuansa puasa serta ingin menciptakan suasana yang kondusif.

Pemkab Bangkalan mencoba merealisasikan hal tersebut melalui 9 poin yang tertera dalam surat edaran yang dilayangkan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada hari ini, Sabtu 10 April 2021.

Baca Juga: Waspada, Jangan Minum Obat Batuk dengan Ini, Dokter Peringatkan

Dalam surat edaran dengan nomor: 450/216/433.012//2021 tersebut, tertulis beberapa poin sebagai berikut:

1. Untuk bersama-sama menyambut bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M, dengan suasana damai dan tentram saling menghormati antar pemeluk agama.

2. Menjauhkan berbagai perbuatan, ucapan maupun sikap yang dapat menggangu ummat Islam dalam beribadah atau yang dapat merusak nilai pahala ibadah.

3. Melakukan pencegahan terhadap kemungkinan adanya tempat praktek prostitusi terselubung dan mengawasi serta menghindari adanya lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat asusila.

Baca Juga: 8 Makanan Ampuh untuk Menjaga Kesehatan Wanita Diatas 40 Tahun

4. Bagi pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya termasuk PKL yang berjualan makanan di siang hari, selama bulan Ramadhan tidak lagi berjualan di siang hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.

5. Melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon/petasan, atau hal-hal lain yang dapat mengganggu kekhusyu'an orang beribadah serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.

6. Dalam melaksanakan amalan Ramadhan agar tidak menggunakan pengeras suara melewati pukul 24.00 WIB.

7. Meningkatkan amalan-amalan Bulan Suci Ramadhan serta menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak-banyaknya antara lain pelaksanaan Zakat, Infaq, Shodaqah dan lain-lain.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Kandungan Mineral Garam Laut Lebih Banyak Ketimbang Ini, Simak Ulasannya

8. Mengantisipasi anak jalanan (anjal) dan gelandangan yang bermunculan selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M.

9. Mengkoordinasikan dengan aparat dan instansi terkait serta tokoh masyarakat setempat, dalam melakukan pengamanan dan penertiban di bulan Suci Ramadhan ini, serta segala bentuk kegiatan harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Surat tersebut ditandatangi langsung oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.

Sebelumnya Pemkab Bangkalan juga mengumumkan tentang ditiadakannya bazar takjil di wilayah Bangkalan. Hal itu disampaikan melalui Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bangkalan, Roosli Soeliharjono.  
 
Roosli menyampaikan tentang peniadaan bazar takjil tersebut karena tidak adanya anggaran perihal agenda itu. Pihaknya juga menjelaskan bahwa nuansa bulan suci Ramadhan saat ini masih sama dengan bulan Ramadhan sebelumnya, yakni belum tuntasnya masalah COVID-19.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x