Tanpa Dokumen Lengkap, Pengiriman Hewan Jawa-Bali Berhasil Diamankan di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi

- 12 April 2021, 12:34 WIB
Pengiriman hewan jenis Anjing dari pulau Jawa menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina hewan berhasil diungkap Satpolairud Polresta Banyuwangi, saat melakukan pratoli pada 12 April 2021./Ayu Nida LF/Kabar Besuki
Pengiriman hewan jenis Anjing dari pulau Jawa menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina hewan berhasil diungkap Satpolairud Polresta Banyuwangi, saat melakukan pratoli pada 12 April 2021./Ayu Nida LF/Kabar Besuki /

Baca Juga: Fasilitas Nuklir Natanz Terkena Aksi Teroris, Israel Kan: Kerusakan di Natanz Lebih Luas dari yang Dilaporkan

Tindak Pidana Dugaan memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat bagi hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Junto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan atau huruf c Undang- undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55, 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 Tahun.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x