Tindak Pidana Dugaan memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat bagi hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Junto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan atau huruf c Undang- undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55, 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 Tahun.***