Unit lantas Polsek Genteng menyampaikan, kepada pemiliknya diharapkan membawa identitas diri dan kelengkapan kendaraan baik surat maupun kelengkapan standar pabrikan kendaraan.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding ke Mahkamah Agung
"Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir membawa apa yang kami sampaikan." Kata Ipda Wahid Hasyim saat dikonfirmasi Kabar Besuki.***