Tega! Pelaku Pencabulan Anak Kandung Sendiri hingga Hamil Ditangkap di Jogjakarta

- 13 April 2021, 19:09 WIB
Seorang gadis masih berstatus Pelajar SMP, berusia 13 tahun hamil seusai menjadi korban pencabulan, pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri di wilayah hukum Polsek Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi Selasa 13 April 2021./Ayu Nida LF/Kabar Besuki
Seorang gadis masih berstatus Pelajar SMP, berusia 13 tahun hamil seusai menjadi korban pencabulan, pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri di wilayah hukum Polsek Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi Selasa 13 April 2021./Ayu Nida LF/Kabar Besuki /

Bahkan, perbuatan tak terpuji sang pelaku dilakukan secara berkali-kali sejak bulan Agustus 2020 hingga terakhir pada 18 Januari 2021.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencabuli putrinya pertama kali dalam keadaan mabok pada bulan Agustus 2020, terakhir ia lakukan pada 18 Januari 2021," Lanjutnya.

Adanya kasus ini terungkap berawal saat sang kakek, Ponari mencurigai perubahan fisik bagian perut korban. Kemudian, saat diinterogasi korban pun mengaku terus terang telah dihamili ayahnya sendiri.

"Kasus ini terungkap berawal saat Ponari kakek korban mencurigai. Diakui oleh korban yang menghamili dia adalah bapak kandungnya sendiri." Jelasnya.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Optimis akan Diproduksi Massal pada Akhir 2021, BPOM: Harapan Kita, Akhir 2021

Mendengar pengakuan tersebut, kakek korban Langsung melaporkan kejadian yang menimpa cucunya ke Mapolsek Tegalsari.

Dengan adanya kejadian ini pelaku HI berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di salah satu rumah kos, di Kelurahan curahtunggal, kecamatan Depok, kabupaten Sleman, Jogjakarta pada Kamis, 8 April 2021.

“Pelaku kini sudah kami tahan dimapolsek tegalsari," tutur Gatot.

Baca Juga: Salut, Narapidana Terorisme Lapas Gunung Sindur Akan Ikrarkan Sumpah Setia pada NKRI

Pasal yang dipersangkakan pelaku Pasal 76D jo psl 81 ke 1,2dan3 UU Ri nomor 7 thn 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak anacaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini