Berkat PPnBM Penjualan Mobil Baru Capai 49.902 Unit, Naik Melesat 72,6 persen

- 15 April 2021, 09:02 WIB
Ilustri kendaraan insentif PPnBM
Ilustri kendaraan insentif PPnBM /pixabay/michaelgaida/

“Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” kata Menperin Agus Guniwanang, yang dikutip dari Antara, Kamis, 15 April 2021.

Sebelumnya, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50 persen, memperluas kebijakan yang semula hanya untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah.

Pada relaksasi 1 Maret untuk mobil bermesin 1.500cc ke bawah, diberikan syarat komponen lokal minimal 70 persen, dan pemerintah memberikan insentif PPnBM hingga 100 persen untuk periode Maret - Mei 2021, 50 persen untuk Juni - September 2021 dan 25 persen hingga Desember.

Pemerintah kemudian memperluas relaksasi PPnBM untuk mobil bermesin 1.501 - 2.500 cc berpenggerak 4x2 maupun 4x4 dengan syarat lokal konten minimal 60 persen.

Baca Juga: Edan! Makanan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Ini Efek Ajaib dan Manfaatnya Studi Berkata

Sementara itu, menurut Direktur Portofolio Adira Finance, Harry Latif berharap kebijakan insentif PPnBM yang diperluas untuk kendaraan bermesin 1.501 cc- 2.500 cc dapat memberikan nilai penjualan yang positif, seperti yang terjadi pada kendaraan berkapasitas di bawah 1.500cc.

Ia menyebutkan kinerja perusahaan untuk pembiayaan otomotif meningkat 20 persen berkat kebijakan yang mulai diterapkan pada Maret.

"Adanya PPnBM cukup membantu penjualan di sektor otomotif, terbukti pada Maret, penjualan otomotif mengalami hasil yang positif pada kendaraan yang mendapatkan insentif tersebut dan kita naik 20 persen," kata Harry Latif.

Baca Juga: Terbaru! Segera Tukar Voucher dari Moonton Terbatas, Kode Reendem ML 14 April 2021

Dalam hal ini, dia mencatat bahwa penjualan otomotif mengalami kenaikan pada bulan Maret, karena insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk kendaraan dengan kapasitas mesin dibawah 1.500 cc serta kendaraan lainnya yang mendapatkan kebijakan serupa.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini