Denda Fantastik, Langgar Mudik Lebaran Setelah Tanggal 6-17 Mei Siap-siap Rogoh Kocek

- 19 April 2021, 12:58 WIB
Korlantas Polri mulai siapkan titik-titik penyekatan jalur mudik lebaran 2021.
Korlantas Polri mulai siapkan titik-titik penyekatan jalur mudik lebaran 2021. /Foto: Instagram/@ntmc_polri/

Baca Juga: Seluruh Dunia Sedang Berebut Vaksin COVID-19, Menkes: Alhamdulillah Indonesia Sumber Vaksinnya Ada 4

Ada 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal, yakni
1. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Baca Juga: Sabu-sabu Seberat 89 Kilogram Berhasil Diamankan BNN dari Bandar Narkoba di Sulawesi Selatan

Delapan wilayah yang boleh mudik lokal tersebut berada di dalam wilayah Aglomerasi. Dimana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan istilah tersebut dikaitkan dengan daerah yang warganya boleh melakukan mudik lokal.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x