Dalam Rangka Ramadhan, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

- 20 April 2021, 12:38 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Jawa Timur tidak perlu impor beras hingga akhir mei 2021.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Jawa Timur tidak perlu impor beras hingga akhir mei 2021. /Humas Provinsi Jawa Timur

KABAR BESUKI -  Dalam rangka bulan Ramadhan serta memberikan keringanan di masa pandemic, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak pemilik sepeda motor maupun mobil.

"Insentif pajak ‘diskon Ramadan’ ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi COVID-19 yang belum berakhir," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA Jatim pada 20 April 2021

Insentif pajak ini akan diberikan mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.

Diketahui insentif ini berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta 5 persen untuk roda empat atau lebih.

Baca Juga: Menurut Studi: Berjalan Kaki Lebih Cepat Bisa Menurunkan Risiko Kematian Dini

Sementara itu bagi para wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa ‘Diskon Corona’. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut," ujarnya.

Dengan adanya program ini, Khofifah berharap mampu mendorong gairah pembayaran pajak karena pajak ini akan menjadi sumber daya sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Baca Juga: Safari Ramadhan Bupati Banyuwangi Bagikan Takjil Sekaligus Menyampaikan Program Banyuwangi Rebound

Menurut catatan yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang Triwulan I tahun 2021 masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh atau belum membayar kewajibannya.

"Bagi masyarakat Jatim pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silahkan bayar pada bulan Ramadhan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya," kata Khofifah.

Diskon Ramadhan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021 jadi tidak hanya untuk wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo

"Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 April 2021, Leo : Hati- hati Akan Ada Kekacauan di Hidup Anda

Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai di bulan Ramadhan kali ini.

Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

"Banyak insentif yang sudah diluncurkan. Asumsi kami wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," kata Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.

Baca Juga: Menurut Feng Shui: 3 Barang di Rumah Ini Harus Selalu Dibersihkan, Bisa Bawa Keberuntungan

Dengan jumlah tersebut, pemprov setempat akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.

Gubernur Khofifah juga akan memberikan hadiah spesial di akhir bulan puasa bagi wajib pajak yang patuh membayarkan kewajibannya.

Hadiah tersebut nantinya berupa tabungan umroh senilai Rp30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian.

Baca Juga: Awan Panas Kembali Diluncurkan Gunung Merapi, Jaraknya Mencapai 1,5 Km

"Pada tahun ini kami perbesar lagi hadiah umrahnya dari tahun lalu 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lainnya akan diundi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta," tutur Khofifah.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x