Oknum Lurah di Solo Diberhentikan Karena DIduga Lakukan Pungli, Gibran: Kami Akan Kembalikan Uangnya

- 2 Mei 2021, 13:43 WIB
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. /Instagram.com/@pemkot_solo

Gibran menjelaskan meminta uang penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang jelas tidak boleh dilakukan, dan hal itu, telah menyalahi aturan.

"Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," kata Gibran.

Gibran mengatakan Lurah bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin 3 Mei 2021, akan dibebastugasnya dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan.

Kasus ini, akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Baca Juga: Sedang Berpuasa Kok Malah Membuat Berat Badan Jadi Naik? Ternyata Ini Lho Penyebabnya

Menyinggung soal pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menjelaskan meskipun pungutan sebagai tradisi-tradisi tidak dibenarkan seperti ini, dan tidak boleh diteruskan.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan.

Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," kata Gibran menegaskan.

Apakah hal tersebut juga terjadi di di kelurahan lainnya di Solo, kata Gibran, pihaknya baru melakukan pengecekan. Jika sudah satu kelurahan yang ketahuan, biasanya daerah lain akan bersuara.

Baca Juga: Link Gebyar Shopee Dapatkan Undian Berhadiah, Ini Faktanya [Cek Fakta]

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini