Rektor Unej Tanggapi Perihal Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Salah Satu Dosennya

- 8 Mei 2021, 01:02 WIB
Iwan Taruna, Rektor Universitas Jember.
Iwan Taruna, Rektor Universitas Jember. /Humas Unej

KABAR BESUKI – Oknum dosen di Universitas Jember (Unej) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

Rektor Unej Iwan Taruna melalui Wakil Koordinator Bidan Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto menanggapi perihal kasus tersebut.

"Rektor Unej Iwan Taruna menghormati kewenangan penyidik Polres Jember menahan oknum dosen Unej RH yang menjadi tersangka tindak pidana pencabulan," kata Didung, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Munarman Bebas Karena Diselamatkan oleh Mendagri Tito Karnavian, Ini Faktanya

Menurut Iwan, tindakan penahanan oknum dosen berinisial RH tersebut, memang menjadi kewenangan penyidik Polres Jember sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Sejak awal mencuatnya kasus itu, Rektor Unej memang sudah memiliki perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus itu dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tuturnya.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, secara langsung, Rektor Unej telah membebas tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya.

Baca Juga: Melinda dan Bill Gates Cerai, Ini Koleksi Kendaraan Mewah yang dijadikan Harta Gono Gini Termasuk Jet Pribadi

"Dengan telah ditahannya RH maka Rektor Unej telah memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh RH," katanya.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x