Polisi Tahan Debt Collector yang Tega Keroyok Nasabah Hingga Luka-Luka di Kediri

- 12 Mei 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi kekerasan./Pixabay/kalhh
Ilustrasi kekerasan./Pixabay/kalhh /

KABAR BESUKI – Sebuah kasus pengeroyokan oleh para debt collector atau penagih utang pada nasabah sempat viral di masyarakat.

Dalam hal ini, Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur saat ini masih menahan kelompok penagih utang (debt collector) atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap nasabah sebuah koperasi.

"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra di Kediri, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 12 Mei 2021.

Baca Juga: 11 Contoh Kata-kata Romantis untuk Pasangan atau Sahabat di Hari Raya Idul Fitri, Boleh Dicoba

Berdasarkan keterangan dari kepolisian para pelaku debt collector ini yakni LHT (25) dan DE (31), diketahui keduanya merupakan warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku lainnya yakni, ARPG (21) warga Kelurahan Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, lalu AS (26) warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pengeroyokan tersebut terungkap berawal dari video viral di media sosial tentang pengeroyokan RB (47), warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Diketahui kronologi awalnya yaitu ada seseorang yang mengaku dari utusan koperasi di Kemuning, Kota Kediri, menagih utang kepada korban.

Baca Juga: Wanita yang Tinggal Bersama Mertua Ternyata Lebih Rentan Terkena Penyakit Jantung, Ahli Jelaskan Penyebabnya

Selanjutnya sempat terjadi cekcok di dalam rumah korban. Seseorang mengaku dari pihak koperasi itu lantas keluar rumah, kemudian memanggil teman-temannya.

Sementara itu, korban juga ikut keluar rumah. Begitu keluar dari rumahnya, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya. Kejadian ini juga sempat viral.

Pada saat kejadian, korban sempat lari. Pada waktu bersamaan, warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Malaysia Pulangkan 7000 Mantan TKI Bermasalah ke Indonesia, Kepala BP2MI: Itu Tanggung Jawab Pemerintah

Dari kasus tersebut pihak kepolisian Kediri menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung. Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.

Ia juga meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih hutang karena bisa berimbas tidak baik. Salah satunya kasus pengeroyokan seperti yang diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota tersebut.

"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," katanya.

Baca Juga: Niat Cari Makan Sahur, Pria di Surabaya Ini Malah Jadi Korban Begal

Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x