Adapun tindak pidana Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang - undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sementara, Kompol Jeni Al Jauza SH mengatakan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk memburu pemilik asli baby lobster tersebut.
"Kasus ini di kembangkan tetap kita buru pemilik asli baby Lobster sampai ke Bali Denpasar dan juga harus berhasil menangkap pemiliknya." Katanya.***