Ia menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," ungkap Tjahjo Kumolo.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berpendapat bahwa akan memberikan sanksi tegas yakni pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin COVID-19.
Seperti yang diketahui, vaksin COVID-19 tersebut yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta Medan, namun oleh tersangka justru diperjualbelikan di luar.
Baca Juga: Perhatikan! Teh Celup Ternyata Tidak Boleh Diseduh Terlalu Lama, Ini Bahayanya
Sementara itu, tersangka suap dalam pemberian vaksin COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok masyarakat di Kota Medan, tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam kasus jualbeli Vaksin COVID-19, pihak polisi menyatakan terdapat empat tersangka kasus tersebut antara lain:
1. SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap)
2. dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan (penerima suap)
3. KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap)
4. SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.