Tanggapi Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal, Tahjo Kumolo Usulkan ASN Bersangkutan Dipecat

- 22 Mei 2021, 15:39 WIB
Foto Menteri Tjahjo Kumolo/instagram.com/kemenpanrb
Foto Menteri Tjahjo Kumolo/instagram.com/kemenpanrb /

KABAR BESUKI – Setelah hebohnya  pemberitaan jual beli vaksin Covid-19 secara Ilegal yang dilakukan oleh tersangka ASN dalam beberapa waktu terdekat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengusulkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara (Sumut) tersebut dipecat.

"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Menteri Tjahjo Kumolo, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara, Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: Orang Tua yang Memiliki Anak Kembar Ternyata Lebih Berisiko Mengalami Perceraian, Begini Kata Pakar

Seperti yang diketahui, saat ini ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.

Tjahjo Kumolo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

Baca Juga: 4 Cara Diet Sangat Bahaya Menurut Ahli, Termasuk Diet Tanpa Karbohidrat

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan," papar Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x