Tanggapi Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal, Tahjo Kumolo Usulkan ASN Bersangkutan Dipecat

- 22 Mei 2021, 15:39 WIB
Foto Menteri Tjahjo Kumolo/instagram.com/kemenpanrb
Foto Menteri Tjahjo Kumolo/instagram.com/kemenpanrb /

Pada tersangka SW sebagai dalang utama dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Perhatikan! Teh Celup Ternyata Tidak Boleh Diseduh Terlalu Lama, Ini Bahayanya

Sedangkan untuk tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu,  untuk SH yang berperan memberikan vaksin dijerat dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi).***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini