Pengalihan Status Pegawai Sebagai ASN Menjadi Bukti Pemerintah Berkomitmen Menjaga KPK

- 26 Mei 2021, 16:39 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. /Dok. ksp.go.id

KABAR BESUKI – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan dan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengalihkan status pegawai (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saya pikir arahan Presiden terkait alih status KPK sebagai ASN semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Moeldoko dalam rekaman video wawancara yang diterima dari KSP, di Jakarta, Rabu.

Moeldoko mengatakan KSP pasti akan mengawal arahan Presiden RI Joko Widodo tersebut.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta Mencukur Rambut dapat Membuat Bulu Tumbuh Lebat, Ini Menurut para Ahli Kotak Masuk

Dalam implementasinya, Presiden ingin KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.

Oleh sebab itu, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Moeldoko menekankan semua pihak mengetahui bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Inilah Alasan Ketiak Masih Tetap Bau Meski Sudah Pakai Deodoran

Selain itu, juga amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x