Denda Rp500 Juta Menanti! Menhub Akan Pertegas Larangan Penerbangan Balon Udara Liar

- 3 Juni 2021, 20:12 WIB
Sejumlah anak bersiap menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan di tanah saat tradisi syawal di Pekalongan, Jawa Tengah/
Sejumlah anak bersiap menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan di tanah saat tradisi syawal di Pekalongan, Jawa Tengah/ /ANTARA

KABAR BESUKI - Sesuai dengan Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar.

Diterangkan dalam pasal tersebut bahwa Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus memaparkan menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan, apalagi jika balon tersebut terbang hingga ketinggian 15 Km.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

"Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan telah ada aturan sanksinya juga," jelas Hendra di dalam diskusi Bahaya Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas dan Liar Bagi Keselamatan Penerbangan, di Cibubur, Kamis 3 Juni 2021 dilansir dari situs Antara.

Hendra menjelaskan, pengoperasian balon udara harus sesuai aturan agar tidak berada di lintasan penerbangan, sehingga berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pesawat.

Kata dia, Kemenhub saat ini juga tak henti melakukan sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara kepada masyarakat, terutama di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tercatat paling sering menerbangkan balon udara.

"Kami terus sosialisasikan, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur karena di sana banyak tradisi menerbangkan balon udara pada perayaan tertentu," kata Hendra.

Baca Juga: Garang Asem Ayam Cocok Sebagai Hidangan Meja Dapur, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Dikabarkan bahwa Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo juga menyampaikan bahwa Kemenhub saat ini sudah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian.

Perihal tersebut, kasus penerbangan balon udara liar berikut terduga pelaku dan barang bukti, masing-masing dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Lalu, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur sudah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Polres Madiun, Jawa Timur telah melimpahkan delapan belas orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga: Studi Mengatakan, Obat Ini dapat Menyebabkan Antibodi Lebih Rendah Setelah Vaksin Anda

“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait petasan atau bahan peledak,” ungkapnya.

Rudi menjelaskan akan segera menindaklanjuti terkait kasus dengan sesuai aturan yang berlaku.

"Penyidik Penerbangan Sipil selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Selanjutnya kami akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa ke meja persidangan,” kata dia.

Baca Juga: Dai Akan Ikuti Bimtek Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan, Menag Segera Tentukan Jadwal
Sebagai informasi, dalam kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo tahun 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada empat orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan tiga bulan dan denda masing-masing Rp5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Dengan hal tersebut, diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadal seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x