Polres Provinsi Aceh Tindak Orang Utan yang Meresahkan Warga di Jabi-jabi Barat

- 4 Juni 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi Orang Utan
Ilustrasi Orang Utan /R_Winkelmann/Pixabay.com

KABAR BESUKI - Sempat meresahkan warga, seekor orang utan (pongo abelli) berhasil ditangkap Personel Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam Provinsi Aceh.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam pada Jumat 4 Juni 2021, telah mengamankan anak orang utan tersebut dari pemukiman warga di Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat.

"Orang utan itu masih kecil diperkirakan baru berusia beberapa bulan. Selanjutnya, satwa dilindungi itu kami serahkan ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut," ungkap AKBP Qori Wicaksono.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Kapolres menjelaskan keberadaan orang utan itu pertama kali diketahui pada Ahad 30 Mei 2021 siang menurut informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sultan Daulat langsung bergerak mendatangi lokasi.

Saat di lokasi, petugas menemukan seekor anak orang utan dalam keadaan sehat yang diperkirakan terpisah dari induknya.

Menurut keterangan warga, satwa liar itu sempat menjadi tontonan dan hiburan warga dan anak-anak, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Setelah melakukan mediasi dengan Kapolsek, personel yang berada di lokasi memutuskan untuk mengamankan anak orang utan tersebut ke Mapolsek Sultan Daulat, kata AKBP Qori Wicaksono.

Baca Juga: Fahri Hamzah Dongkol Banget dengan Kelakuan Pejabat dan Elite KPK: Orang Pegang Kekuasaan Harusnya Rendah Hati

"Jika tidak diamankan, dikhawatirkan anak orang utan tersebut akan mati karena masyarakat terutama anak-anak sangat senang dan menjadikannya tontonan," jelas AKBP Qori Wicaksono.

Setelah itu, kata Kapolres, personel Polsek Sultan Daulat menghubungi perwakilan BKSDA Aceh di Kota Subulussalam serta menyerahkannya anak orang utan itu kepada lembaga konservasi negara tersebut.

"Sebelum dibawa, anak orang utan tersebut sudah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Kemudian, orang utan itu dimasukkan dalam kurungan yang telah dipersiapkan BKSDA," ungkap AKBP Qori Wicaksono.

Baca Juga: 5 Bahan Makanan Ini Ternyata Bisa Sebabkan Keracunan, Namun Dianggap Menyehatkan

Kapolres mengatakan orang utan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporan tentang keberadaan anak orang utan tersebut. Kami mengimbau apabila ada satwa liar dilindungi segera menginformasikan kepada kepolisian atau pihak terkait lainnya," pungkas AKBP Qori Wicaksono.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x