Pemkab Cianjur Larang Kawin Kontrak yang Berpotensi Menjadi Praktik Prostitusi Terselubung

- 7 Juni 2021, 16:27 WIB
Foto ilustrasi sepasang kekasih melangsungkan pernikahan
Foto ilustrasi sepasang kekasih melangsungkan pernikahan /pixabay/

Baca Juga: Satpol PP Banyumas Siram dan Usir PKL Menggunakan Cairan Disinfektan, Netizen: Tidak Memanusiakan Manusia

Kawin kontrak telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2) UU No.1 Thn 1974 karena dalam perkawinan ini tidak dilakukan pencatatan pada pejabat yang berwenang yaitu KUA atau Catatan Sipil, dalam rangka memperoleh kepastian hukumnya melalui surat nikah.

Sedangkan menurut Hukum Islam, kawin kontrak ini adalah haram hukumnya, yaitu dengan mendasarkan pada dalil-dalil baik berasal dan Al Qur'an maupun Hadist.

Jadi tidak ada alasan untuk membenarkan bahkan mengesahkan keberadaan kawin kontrak atau kawin mut'ah ini.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com repository.unair.ac.id


Tags

Terkini

x