Jika Pasal Penghinaan Presiden disahkan, maka dikhawatirkan hal ini akan berpengaruh terhadap kebebasan pers dan kreasi masyarakat, misalnya seperti kritik terhadap pemerintah yang menggunakan seni karikatur.
Sehingga menurut Rocky Gerung pengesahan Pasal Penghinaan Presiden itu akan memperburuk demokrasi di Indonesia.***