Menaker Ida Fauziyah: Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Ini Cara Daftarnya Bagi Pencari Kerja Wajib Baca!

- 20 Juni 2021, 21:17 WIB
Foto Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/instagram/@idafauziyahnu
Foto Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/instagram/@idafauziyahnu /

Baca Juga: Memberi Handphone ke Anak Usia 6 Bulan Hingga 2 Tahun Bisa Bikin Kemampuan Bicaranya Jadi Lambat

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara itu, terdapat di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk pengajuan kartu kuning secara manual atau datang langsung, pencari kerja dapat melampirkan persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Update Covid-19: DKI Jakarta Menyumbang Lebih dari 5.000 Kasus Positif, Menag Perketat Protokol Kesehatan

1.Fotokopi KTP yang masih berlaku

2.Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

3.Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

4.Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki

5.Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Terkini