Baca Juga: Memberi Handphone ke Anak Usia 6 Bulan Hingga 2 Tahun Bisa Bikin Kemampuan Bicaranya Jadi Lambat
Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara itu, terdapat di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Untuk pengajuan kartu kuning secara manual atau datang langsung, pencari kerja dapat melampirkan persyaratan berikut ini:
1.Fotokopi KTP yang masih berlaku
2.Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
3.Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
4.Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki
5.Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.