KABAR BESUKI – Bagi pencari kerja, kartu kuning sebagai hal yang wajib dimiliki. Biasanya pendaftarannya dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat. Informasi terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning itu.
Untuk mendapatkan Kartu kuning tersebut para pencari kerja perlu mendaftarkan diri, dengan datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Apabila kartu kuning akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," ujar Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kemnaker, Minggu, 20 Juni 2021.
Dari data terbaru, permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah, yang dipengaruhi beberapa hal seperti adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Menaker Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: CPNS 2021: Setjen DPR RI Buka 75 Formasi, Ini Posisi yang di cari dan Link Pendaftarannya
Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.