Menaker Ida Fauziyah: Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Ini Cara Daftarnya Bagi Pencari Kerja Wajib Baca!

- 20 Juni 2021, 21:17 WIB
Foto Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/instagram/@idafauziyahnu
Foto Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/instagram/@idafauziyahnu /

Hal tersebut juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," papar Menaker Ida.

Baca Juga: Terkait Penembakan Pemred Media Online di Sumut, Muhaimin Iskandar Sebut ‘Alarm’ Kebebasan Pers di Indonesia

Menurut Menaker Ida, ada beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar," ungkapnya.

Selain itu, Menaker Ida juga memaparkan bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Dengan demikian, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu lanjut, Menaker Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," ujar Menaker Ida.

Sebagai informasi, kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Terkini