Kemenkes Tingkatkan Kapasitas Tracing Menjadi 400 Ribu per Hari, Vaksinasi Tahap 3 Dimulai

- 2 Juli 2021, 16:10 WIB
Foto: Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Foto: Menteri Kesehatan Republik Indonesia /@zaenab_zuraidah/Instagram

KABAR BESUKI - Menghadapi lonjakan kasus COVID-19 yang kian meningkat, Kementerian Kesehatan akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment terutama di daerah yang tingkat penularan kasusnya tinggi.
 
''Kita akan meningkatkan testing dan tracing kita, 3 sampai 4 kali lipat dari yang ada sekarang, seperti di negara-negara lain yang sedang naik tinggi kasusnya,'' kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis, 1 Juli 2021.

Seperti dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Kementerian Kesehatan, diungkapkan Menkes, saat ini kapasitas testing harian di Indonesia sekitar 100 ribu kasus per hari, dengan target ini maka capaian testing per hari bisa mencapai 400 ribu kasus.
 
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Semakin Banyak Pemkab Banyuwangi Terus Lakukan Upaya Tracing Kontak Warga

Untuk mencapai target tersebut, setiap kabupaten/kota telah ditetapkan target harian yang harus dikejar, ini sesuai dengan guidance WHO.

Menkes menegaskan bahwa penguatan testing akan diprioritaskan untuk mempercepat penemuan kasus suspek dan kontak erat dari kasus terkonfirmasi, bukan digunakan untuk skrining maupun syarat perjalanan.

''Prioritas testing kita perbaiki, testing ini untuk kepentingan epidemologi bukan untuk testing skrining, jadi benar-benar kita kejar suspek dan kontak eratnya,'' terangnya.

Untuk keperluan pelacakan, pemerintah daerah boleh menggunakan pemeriksaan Swab PCR maupun RDT Antigen. 
 
RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
 
Baca Juga: Wisata Kawah Gunung Ijen Jadi Perebutan 2 Kabupaten, Banyuwangi Kirimi Surat Kemendagri

''Target kita hasil testing harus keluar dalam waktu 24 jam, kalau PCR tidak bisa keluar 24 kita pakai Rapid Antigen,'' tuturnya.

Disamping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak. 
 
Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
 
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak anak, dimana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
 
Baca Juga: Tenggelamnya KMP Yunicee Meninggalkan Duka yang Mendalam Bagi Keluarga Korban

Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
 
Baca Juga: Asal-usul Selat Bali hingga Misteri yang Ada Didalam Lautan yang Terkenal 'Angker' oleh Masyarakat Sekitar

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkini

x