PPKM Darurat se Jawa-Bali, Forkopimda Banyuwangi Siap Kawal Pelaksanaannya Guna Tekan Laju Kasus Covid-19

- 3 Juli 2021, 16:50 WIB
 Forkopimda Banyuwangi.
Forkopimda Banyuwangi. /@polresta_banyuwangi_//Instagram/

Semua aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan rumah makan/restorann hanya boleh melayani take away. Adapun supermarket, pasar tradisional, dan swalayan yang menjajakan kebutuhan pokok dibuka hingga pukul 24.00, sedangkan apotek 24 jam.

Baca Juga: Orang yang Pernah Terinfeksi Virus Covid-19 Ternyata Berisiko Kehilangan Jaringan Otak

”Detil aturan lainnya telah disosialisasikan kepada para pihak dan masyarakat secara luas melalui berbagai unsur hingga kecamatan dan desa,” ujar Ipuk.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini