Pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan berdasarkan indikator penularan, di mana Banyuwangi tergolong pada level 3, bersama 27 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.
Oleh karena itu, selain menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, selama 18 hari ke depan Banyuwangi juga akan menerapkan pembatasan aktivitas pada malam hari.
Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Simak Penjelasannya
“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk mengakhiri aktivitas di luar rumah maksimal pukul 21.00 WIB,” tambah Nasrun.
Dandim Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang telah berlaku demi kepentingan dan keselamatan bersama.
“Saya harap semua bisa memaklumi, patuhi prokes, dan lakukan vaksinasi. Kami seluruh pihak akan mengawal serius pelaksanaan PPKM Darurat,” tegas Dandim.
Sejumlah poin diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.
Di antaranya pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes swab, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang yang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Semua fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau dan destinasi wisata, akan ditutup sementara. Demikian pula kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian tidak diperbolehkan untuk digelar sementara.