"Pengawasan selama PPKM Darurat kami tingkatkan, dan bila perlu akan ada punishment bagi mereka yang melanggar," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Satgas memaparkan semua aturan-aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Banyuwangi Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Laboratorium Lingkungan, Bukti Kepedulian Lingkungan
SE tersebut berisi kebijakan pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, hingga aktivitas masyarakat secara umum.
“Kami berharap SE ini bisa ditaati semua warga. Mari semua gotong royong, kita bergerak bersama melawan pandemi,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu yang juga diamini oleh Danlanal Letkol Eros Wasis.***