KABAR BESUKI - Ferdinand Hutahaean meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus pembelian lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam kicauannya, Ferdinand Hutahaean menginformasikan pernyataan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menyatakan bahwa pembelian lahan di Munjul dilakukan atas persetujuan dari Anies Baswedan.
Menurutnya, tidak mudah bagi KPK untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian lahan tersebut.
Ferdinand Hutahaean menilai, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dianggap tak cukup untuk menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Dia meminta agar Anies Baswedan dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang atas kasus pembelian lahan di Munjul.
Ferdinand Hutahaean meminta agar KPK cerdas dalam bersikap terhadap Anies Baswedan terkait kasus pembelian lahan di Munjul.
"Ketua DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa pembelian lahan di Munjul adalah Keputusan Anies Baswedan. Tdk mudah utk menjadikan @aniesbaswedan jd TSK di kasus ini kalau hanya menggunakan UU Tipikor. Gunakan UU TPPU mk dugaan keterlibatan Anies bisa ditemukan. Ayo @KPK_RI cerdaslah," kicau Ferdinand Hutahaean sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 18 Juli 2021.