Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan sekalikus mengamankan dan menangkap tersangka serta sejumlah barang bukti perjudian tersebut.
Kedua tersangka dibawa ke Polsek Tegaldlimo guna melakukan proses hukum untuk lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang di sita yakni satu lembar gambar Cap JIki, satu papan/kotak Cap Jiki
satu buah bola bekel/Cap JIki, satu buah kantong uang, satu lembar kain lap, satu lampu senter serta
lima buah kursi plastik kecil dan uang tunai Rp1.143.000.
Baca Juga: Umroh Dibuka Mulai 10 Juli 2021, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Lengkap
"Dengan adanya kejadian ini kedua tersangka dikenakan pasal sebagaimana di maksud dalam pasal : 303 KUHP." Ujar Kanit Reskrim Ipda Edi Joko Supa'at.