Refly Harun Kritik Keras Wacana Pilpres Kembali Dilakukan MPR dan Aturan Presidential Treshold

- 20 Agustus 2021, 11:02 WIB
Refly Harun Kritik Keras Wacana Pilpres Kembali Dilakukan MPR dan Aturan Presidential Treshold
Refly Harun Kritik Keras Wacana Pilpres Kembali Dilakukan MPR dan Aturan Presidential Treshold /Refly Harun/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Baca Juga: 4 Hal Ini Akan Terjadi Jika Aturan Masa Jabatan Presiden RI Diperpanjang Hingga Tiga Periode, Terutama Nomor 2

Refly Harun mengingatkan kepada masyarakat bahwa hakikat Pilpres digelar secara langsung agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya dengan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang lebih bervariasi.

"Jadi hakekat pemilihan presiden langsung agar masyarakat, rakyat bisa memilih presidennya sendiri secara langsung dari calon-calon yang bervariasi tidak terjadi," ujar dia.

Refly Harun kemudian mencontohkan Pilpres 2004 yang terbilang sangat demokratis karena diikuti oleh lima paslon, meski pada akhirnya pemenang harus ditentukan melalui putaran kedua.

"Yang paling mending adalah seperti tahun 2004, Pilpres pertama yang diikuti oleh lima calon itu masih mending. Tapi Pilpres kedua dengan cuma tiga calon, Pilpres ketiga dua calon, Pilpres keempat dua calon itu tidak menunjukkan bahwa kita punya kemewahan untuk memilih presiden secara langsung," kata dia.

Baca Juga: Elektabilitas Jokowi-Prabowo Masih Tertinggi untuk Pilpres 2024, Mungkinkah Wacana Tiga Periode Terealisasi?

Refly Harun menjelaskan pada Pilpres 2019 lalu, ketika penyelenggaraannya digelar secara serentak dengan pemilu legislatif namun aturan presidential treshold masih diberlakukan, sehingga masyarakat nyaris tak memiliki alternatif lain.

"Terutama pada tahun 2019, di mana calonnya itu lagi lima tahun berulang lagi. Kita menginginkan munculnya calon-calon baru ternyata tidak," ucapnya.

Hal tersebut dapat memicu timbulnya polarisasi di tengah masyarakat, hanya karena masyarakat memilih calon pemimpin dengan alasan tak suka dengan lawan tandingnya.

Sehingga, solusi yang harus dilakukan adalah menghapus presidential treshold agar masyarakat dapat memiliki banyak alternatif untuk memilih calon pemimpinnya sendiri, sekaligus memberikan kesempatan bagi setiap partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presidennya masing-masing.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x