KABAR BESUKI – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio telah memutuskan untuk membebastugaskan karyawan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan yang baru-baru ini ramai diberitakan.
Agung Suprio menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung segala proses hukum pada para pelaku pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI.
Melalui keterangan resmi, Agung Suprio menyampaikan beberapa poin sebagai bentuk tindakan lanjut pihaknya terhadap kasus pelecehan seksual yang menyeret nama beberapa karyawan KPI.
Baca Juga: Korban Pelecehan di KPI Sempat Lapor ke Jokowi, MS: Saya Trauma Buah Zakar Dicoret-coret Spidol
“Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat,” tulis Agung Suprio dalam keterangan resminya seperti dikutip Kabar Besuki dari Instagram @kpipusat.
Pihak KPI pusat juga mendung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini.
Agung Suprio juga telah memutuskan untuk menonaktifkan karyawan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban MS yang juga merupakan karyawan KPI.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.